Home Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik;
  2. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  3. Penyelenggaraan urusan pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
  4. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan program kerja Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Serta membawahkan dan mengoordinasikan Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media dan Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik.


Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media

mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan layanan informasi publik dan hubungan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media melaksanakan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media;
  2. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  3. Pelaksanaan urusan Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media;
  4. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.


Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik

mempunyai tugas melaksanakan urusan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik melaksanakan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik;
  2. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  3. Pelaksanaan urusan pengelolaan komunikasi publik;
  4. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik.
Site Statistics
  • Today's visitors: 2
  • Total visitors : 478
  • Total page views: 860

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325