Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Serta membawahkan dan mengoordinasikan Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media dan Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik.
Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media
mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan layanan informasi publik dan hubungan media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media melaksanakan fungsi :
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
mempunyai tugas melaksanakan urusan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik melaksanakan fungsi :