Home Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian

Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan statistik dan persandian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan data integrasi sistem informasi, keamanan informasi dan telekomunikasi.

Dalam melakukan tugas, Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program kerja Bidang Statistik dan Persandian;
  2. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  3. Penyelenggaraan urusan statistik dan persandian;
  4. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan program kerja Bidang Statistik dan Persandian; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Bidang Statistik dan Persandian.

Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Serta membawahkan dan mengoordinasikan Seksi Data dan Statistik dan Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian.


Seksi Data dan Statistik

mempunyai tugas melaksanakan urusan data dan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan data integrasi sistem informasi.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Data dan Statistik melaksanakan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan Seksi Data dan Statistik;
  2. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  3. Pelaksanaan urusan layanan data dan statistik;
  4. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Data dan Statistik; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Seksi Data dan Statistik.


Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian

mempunyai tugas melaksanakan urusan tata kelola keamanan dan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk keamanan informasi dan telekomunikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian melaksanakan fungsi :

  1. Perencanaan kegiatan Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian;
  2. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  3. Pelaksanaan urusan tata kelola keamanan dan persandian;
  4. Pelaksanaan urusan telekomunikasi;
  5. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian.
Site Statistics
  • Today's visitors: 1
  • Total visitors : 508
  • Total page views: 894

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325