PPID UTAMA, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) gelar Sosialisasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 18 Tahun 2021, yang dilaksanakan pada Rabu (29/9/2021) pagi.
Sosialisasi Perwali Nomor 18 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang ini membahas tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Taman.
Dasuki Kepala Diskominfo Kota Bontang dalam pemaparan materinya mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut diadakan menyikapi permasalahan yang ada selama ini. Menurutnya, hingga kini pelayanan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Taman belum terintegrasi seluruhnya.
“Pelaksanaan SPBE di Kota Bontang masih ada persoalan , persoalannya adalah dalam integrasi. Dengan persoalan itu saya coba menerjemahkan Perpres 95 2018 ini ke Perwali SPBE 18 2021. Disana mengatur segala tata kelola SPBE agar seluruh layanan ini terintegrasi.â€ÂÂ
Menyikapi hal itu, Dasuki mengaku pihaknya akan menata dengan data yang ada. “Kita akan tata, kita sudah punya data ya ada 85 aplikasi yang ter-hosting di bontangkota.go.id servernya juga di Kominfo. Untuk apa? Untuk keamanan.â€ÂÂ
Kedepannya Kominfo akan bekerjasama dengan tenaga ahli untuk merealisasikan goal Diskominfo untuk mewujudkan layanan SPBE yang terintegrasi.