Home Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencapai visi dan misi pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program dan kegiatan Diskominfo;
  2. Pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Diskominfo;
  3. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  4. Penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Diskominfo; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Diskominfo.
Site Statistics
  • Today's visitors: 0
  • Total visitors : 476
  • Total page views: 857

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325