mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencapai visi dan misi pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan program dan kegiatan Diskominfo;
- Pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Diskominfo;
- Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
- Penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Diskominfo; dan
- Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Diskominfo.