Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

mempunyai tugas memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencapai visi dan misi pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program dan kegiatan Diskominfo;
  2. Pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Diskominfo;
  3. Pengorganisasian dan pembinaan kepada bawahan;
  4. Penyelenggaraan urusan komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Diskominfo; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain terkait dengan tugas dan fungsi Kepala Diskominfo.