Home Berita Laksanakan Kebijakan Satu Data Indonesia, Diskominfo Gelar Sosialisasi Satu Data Indonesia
BeritaData dan StatistikKominfo

Laksanakan Kebijakan Satu Data Indonesia, Diskominfo Gelar Sosialisasi Satu Data Indonesia

(Rabu, 31 Agustus 2022). Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia di Kota Bontang, maka Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan kegiatan Sosialisasi Satu Data Indonesia yang bertempat di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor Walikota Bontang. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Bontang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang H. Jayadi Pulung, S.Hut, M.Si, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Bontang Widiyantono, S.S.T., M.Stat selaku narasumber, serta perwakilan Pimpinan dan Staff Teknis pengelola data dari masing-masing seluruh Perangkat Daerah.

Sambutan Walikota Bontang yang dalam hal ini disampaikan oleh Plt. Kadis Kominfo, bahwa dengan adanya kegiatan Sosialisasi Satu Data Kota Bontang ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan kualitas data yang dikelola. Serta, Memberikan pemahaman bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perlu didukung dengan adanya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan. “Maka dari itu diperlukan perbaikan tata Kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Kota Bontang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Kepala Badan Pusat Statistik Kota Bontang sebagai narasumber menyampaikan paparan mengenai Tata Laksana Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral. Beliau menjelaskan bahwa Penyelenggara Satu Data di tingkat daerah dibagi menjadi beberapa bagian yang terhimpun dalam Forum Satu Data Tingkat Daerah. Dimana masing – masing melaksanakan tugas dan fungsinya yang tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia sebagai penyelenggara Satu Data di tingkat daerah.
“Dalam pengelolaan satu data diklasifikasikan dalam beberapa tahapan, yaitu perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data. Selain itu, proses pengelolaan satu data juga harus berdasarkan prinsip satu data, yaitu data harus memiliki standar data, metadata, bisa dibagipakaikan (interoperabilitas) dan memiliki kode referensi serta data induk,” ucapnya.

(kmf:agus)

Related Articles

BeritaE-GovernmentKominfo

Terima Kunjungan Pemkab Kukar, Diskominfo Dampingi Tim LPTQ Bontang

(Bontang – 09 Desember 2022) Sekretaris MTQ bapak Sultani dan bersama Dinas...

BeritaE-GovernmentKominfo

Sukseskan Pelaksanaan MTQ, Kominfo Gelar Bimtek Sistem Penjurian Berbasis Digital

(Bontang) – Tim LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kota Bontang menggelar Bimbingan...

BeritaData dan StatistikKominfo

Wujudkan Satu Data Indonesia, Diskominfo Gelar Kegiatan Pembinaan Satu Data Indonesia

BONTANG – Dalam rangka menyongsong Kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan...

BeritaE-GovernmentKominfo

Diskominfo Sambut Kunjungan Tim Penilai Panji Keberhasilan Bidang Informatika dari Provinsi Kaltim

(Kamis, 03 November 2022) – Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Taufiqurrakhman, SH, M.Si...

Site Statistics
  • Today's visitors: 2
  • Total visitors : 509
  • Total page views: 895

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325