Home Profil PPID Diskominfo Bontang

Profil PPID Diskominfo Bontang

Profil PPID

Diskominfo

Kota Bontang

Dalam era keterbukaan informasi seperti saat ini. Keberadaan PPID sangat penting dan diperlukan oleh pemerintahan sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan Publik lainnya. Pembentukan PPID Kota Bontang sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 tahun 2012 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang serta dasar hukum yang terdapat dalam : Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 945 (UUD 1945) Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memproleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai penjuk teknis standar layanan informasi Publik yang berlaku secara nasional. Sebagai salah satu badan publik yang menjalankan fungsi dan peran dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Dinas Kominfo dan Statistik Kota Bontang telah membuktikan dirinya dengan meraih perhargaan berturut – turut dari tahun 2015 hingga 2017 sebagai badan publik yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi di instansinya kepada masyarakat. PPID Kota Bontang telah berdiri selama 6 tahun semenjak terbentuk pada tahun 2012 dan mengalami beberapa kali perubahan struktur organisasi. Kini, PPID Kota Bontang kembali dikukuhkan dalam SK Walikota Bontang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Dalam SK Walikota Bontang tersebut terinci penetapan Sekretaris Daerah sebagai PPID Utama yang membawahi 44 PPID Pembantu. Ke – 44 PPID Pembantu tersebut berada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, kecamatan dan RSUD Kota Bontang, yang bertanggung jawab dalam penyebaran informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing satuan kerja. Kedepannya, PPID Kota Bontang akan terus meningkatkan pelayanan yang baik kepada masyarakat luas di Bidang Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan dan/atau Pelayanan Informasi di Badan Publik.sebagaimana tertuang dalam Maklumat Pelayanan Informasi Publik.
Site Statistics
  • Today's visitors: 3
  • Total visitors : 510
  • Total page views: 896

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325