Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Perda tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika :
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan.
Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika :