Home Gambaran Umum

Gambaran Umum

Diskominfo Kota Bontang

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bontang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan Perda tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika :

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan.

Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika :

  1. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan Informatika, data dan statistik.
  2. Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan teknologi, komunikasi, Informatika dan persandian.
  3. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan.
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Site Statistics
  • Today's visitors: 4
  • Total visitors : 463
  • Total page views: 844

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325