Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan statistik dan persandian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan data integrasi sistem informasi, keamanan informasi dan telekomunikasi.
Dalam melakukan tugas, Bidang Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi :
Bidang Statistik dan Persandian dipimpin oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Serta membawahkan dan mengoordinasikan Seksi Data dan Statistik dan Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian.
Seksi Data dan Statistik
mempunyai tugas melaksanakan urusan data dan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan data integrasi sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Data dan Statistik melaksanakan fungsi :
Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian
mempunyai tugas melaksanakan urusan tata kelola keamanan dan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk keamanan informasi dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tata Kelola Keamanan dan Persandian melaksanakan fungsi :