(Bontang, 13 Agustus 2019). Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bontang mengadakan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SPP), di ruang rapat utama Dinas Kominfo Jl. Bessai Berinta, Bontang Lestari, Selasa (13/8/2019) pagi.
Sosialisasi SPP ini dibuka Kepala Dinas Kominfo Drs. Dasuki, M.Si, didampingi Sekretaris Ririn Sari Dewi, S.Ip, M.Si, seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi. Hadir pula Kabag Organisasi Setda, dan puluhan peserta dari perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Bontang.
Tujuannya, untuk memberi penjelasan dan arahan terkait alur pelayanan yang terdapat pada satuan kerja Dinas Kominfo. Mulai dari persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, hingga pengaduan dan saran.
Sesuai Perda Kota Bontang nomor 5/2018 tentang perubahan atas Perda nomor 2/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, disebutkan bahwa Dinas Kominfo memiliki tugas membantu wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, dan persandian serta tugas pembantuan yang diberikan.
Pelayanan yang dilakukan Dinas Kominfo pada umumnya bersifat informatika, komunikasi publik, data dan statistik, serta persandian.
Dalam hal ini pelayanan dibagi menjadi tiga domain utama berdasarkan aspek pembagian esensial, diantaranya Bidang Penyelenggaraan E-Government, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, dan Bidang Statistik dan Persandian.
Adapun pelayanan di Bidang Penyelenggaraan E-Government meliputi layanan pengaduan melalui penginputan data media sosial resmi di lingkungan Pemkot Bontang atau aplikasi Kesah Etam http://kesah.bontangkota.go.id. serta pengaduan jaringan internet, kemudian pelayanan permohonan aplikasi, permohonan sub-domain di http://bontangkota.go.id., dan pelayanan pembuatan website.
Selanjutnya, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yakni layanan peliputan berita, dan pelayanan permohonan informasi dan dokumentasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Sedangkan pelayanan Bidang Statistik dan Persandian meliputi pengamanan data server, permohonan hosting/upload, serta pelayanan terkait data dan statistik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Drs. Dasuki, M.Si, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian refleksi dari Dinas Kominfo menjalankan tugas kerja sesuai UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Ia mengaku bersyukur bahwa saat ini Dinas Kominfo telah menjadi OPD dengan klasifikasi tipe B, meskipun perhitungan beban kerja pelayanan layaknya OPD tipe A.
Seperti pelayanan dengan Service Level Agreement (SLA) 24 jam meliputi pengaduan Kesah Etam, pusat informasi publik, layanan digital berupa aplikasi, beberapa titik videotron yang juga akan dikelola selama 24 jam, serta mitigasi bencana yang dipantau 24 jam.
“Artinya apa?, Kominfo bakal mempunyai unit pelayanan publik yang durasinya 24 jam selama lima hari. Oleh karena itu, kegiatan pagi ini saya berharap banyak ingin menggambarkan bahwa beban Dinas Kominfo cukup berat khususnya unit support kepada OPD lain. Kita bisa langsung ke masyarakat tetapi kita lebih banyak men-support OPD-OPD,†ujar Dasuki.
Untuk itu, lanjutnya, keberadaan Dinas Kominfo seyogianya adalah pelayan bagi masyarakat dan OPD dengan standar operasional prosedur berdasarkan UU 25/2009 tentang pelayanan publik dan Permenpan dan RB nomor 15/2014 tentang pedoman standar pelayanan. (AG)
PPID Kota Bontang