Home Berita Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bontang Susun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan
BeritaKominfo

Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bontang Susun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan

(Bontang, 30 April 2019). Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi pencermatan serta melakukan uji konsekuensi guna menetapkan klasifikasi Informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh diakses oleh publik, di Ruang Rapat Dinas Perkim, Selasa (30/4/2019).

Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Dinas Perkim  Ir. Maksi Dwiyanto dan dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang Ririn Sari Dewi, S.Ip, M.Si, beserta tim PPID Utama, serta seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Perkim Kota Bontang.

Dikesempatan itu Maksi mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintah untuk melayani masyarakat khususnya pelayanan informasi. Namun demikian, ada beberapa kategori informasi yang masuk dalam jenis informasi dikecualikan untuk tidak dipublikasikan.

Terkait dengan itu, lanjut Maksi, berita acara penetapan informasi dikecualikan yang disepakati nantinya dapat menjadi dasar hukum agar terhindar dari sengketa informasi.

Lebih jauh, Maksi berharap penetapan informasi dikecualikan ini dilakukan secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Sehingga, pelayanan informasi publik di Dinas Perkim dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah diklasifikasikan.

Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Ririn Sari Dewi, S.Ip, M.Si mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia pun mengimbau agar penetapan informasi dikecualikan tetap mengacu pada poin-poin informasi sebagaimana dimaksud dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17.

“Dengan adanya Berita Acara Uji Konsekuensi menunjukan ranah kita sudah benar. Yang penting disepakati bersama apa yang ada diketentuan pasal 17 khususnya yang diampuh Dinas Perkim,” tutur Ririn. (AG)

PPID Kota Bontang

Related Articles

BeritaE-GovernmentKominfo

Terima Kunjungan Pemkab Kukar, Diskominfo Dampingi Tim LPTQ Bontang

(Bontang – 09 Desember 2022) Sekretaris MTQ bapak Sultani dan bersama Dinas...

BeritaE-GovernmentKominfo

Sukseskan Pelaksanaan MTQ, Kominfo Gelar Bimtek Sistem Penjurian Berbasis Digital

(Bontang) – Tim LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran) Kota Bontang menggelar Bimbingan...

BeritaData dan StatistikKominfo

Wujudkan Satu Data Indonesia, Diskominfo Gelar Kegiatan Pembinaan Satu Data Indonesia

BONTANG – Dalam rangka menyongsong Kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan...

BeritaE-GovernmentKominfo

Diskominfo Sambut Kunjungan Tim Penilai Panji Keberhasilan Bidang Informatika dari Provinsi Kaltim

(Kamis, 03 November 2022) – Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Taufiqurrakhman, SH, M.Si...

Site Statistics
  • Today's visitors: 3
  • Total visitors : 521
  • Total page views: 908

KONTAK KAMI

Jalan Bessai Berinta Gedung Graha Taman Praja Lantai 3, Bontang Lestari Kalimantan Timur Kode Pos 75325