(Bontang, 30 April 2019). Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Bontang menggelar rapat koordinasi pencermatan serta melakukan uji konsekuensi guna menetapkan klasifikasi Informasi yang dikecualikan atau yang tidak boleh diakses oleh publik, di Ruang Rapat Dinas Perkim, Selasa (30/4/2019).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Sekretaris Dinas Perkim Ir. Maksi Dwiyanto dan dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang Ririn Sari Dewi, S.Ip, M.Si, beserta tim PPID Utama, serta seluruh Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Perkim Kota Bontang.
Dikesempatan itu Maksi mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai bagian dari pemerintah untuk melayani masyarakat khususnya pelayanan informasi. Namun demikian, ada beberapa kategori informasi yang masuk dalam jenis informasi dikecualikan untuk tidak dipublikasikan.
Terkait dengan itu, lanjut Maksi, berita acara penetapan informasi dikecualikan yang disepakati nantinya dapat menjadi dasar hukum agar terhindar dari sengketa informasi.
Lebih jauh, Maksi berharap penetapan informasi dikecualikan ini dilakukan secara seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Sehingga, pelayanan informasi publik di Dinas Perkim dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah diklasifikasikan.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Ririn Sari Dewi, S.Ip, M.Si mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Ia pun mengimbau agar penetapan informasi dikecualikan tetap mengacu pada poin-poin informasi sebagaimana dimaksud dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 17.
“Dengan adanya Berita Acara Uji Konsekuensi menunjukan ranah kita sudah benar. Yang penting disepakati bersama apa yang ada diketentuan pasal 17 khususnya yang diampuh Dinas Perkim,†tutur Ririn. (AG)
PPID Kota Bontang