Sosialisasi E-Lapor, Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang Drs. Dasuki, M.Si (kiri) didampingi Kabid. Penyelenggaraan E-Government Taufiqurrakhman, SH, M.Si (kanan), Selasa (16/7/2019). (foto: Rusdin/PPID) (Bontang, 16 Juli 2019). Pemerintah Kota Bontang kembali melakukan terobosan baru. Melalui Dinas Kominfo Kota Bontang, Pemkot Bontang kembali mengembangkan aplikasi pengaduan masyarakat yang melibatkan masyarakat dan menggunakan dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat memfasilitasi dengan pemerintah yang terkait dengan mudah dan terintegrasi untuk pembangunan pembangunan. Hal ini diselenggarakan oleh Dinas Kominfo pada Selasa (16/7) pagi melalui sosialisasi sistem E-Lapor yang akan diintegrasikan langsung dengan seluruh OPD.
Kasi. Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi E-Government Wahyu Hermawan, S.Si, MT. Bertempat di Ruang Rapat Diskominfo, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Drs. Dasuki, M.Si dan dihadiri oleh beberapa pejabat di Lingkungan Pemkot Bontang dan perwakilan dari masing-masing OPD selaku admin e-Lapor.
Dalam kesempatan tersebut, Drs. Dasuki, M.Si., menuturkan setiap keluhan masyarakat yang ada pada aplikasi tersebut wajib ditanggapi oleh setiap OPD terkait. “Jika tidak ditanggapi, maka hal ini akan menjadi raport merah dan tanggung jawab atas OPD yang menjadi tanggung jawab. Apalagi aplikasi ini dapat dilihat oleh publik, â€ÂÂujar Dasuki. Terkait dengan pernyataan tersebut, Kepala Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi E-Gov, Wahyu Hermawan, S.Si, MT., mengungkapkan bahwa Ombudsman juga akan membahas tanggapan-tanggapan dari setiap OPD. “Saat ini kami masih akan mengembangkan fitur-fitur menu yang telah dikembangkan oleh teman-temanadmin OPD. Oleh karena itu, penting bagi kami selalu mendukung aplikasi e-Lapor dan WA Group agar dapat mendukung setiap keluhan dari masyarakat,†ucap Wahyu. Aplikasi e-Lapor atau yang biasa disebut Kesah Etam ini akan mulai diaktifkan pada 16 Juli 2019 dan diterbitkan secara berkala. Selain itu, admin OPD diberikan waktu untuk merespons keluhan masyarakat selama 6 hari kerja. (L) PPID Kota Bontang